Murabahah (Pembiayaan dengan Margin Keuntungan)
KSPPS BUNGA SINAR MENTARI terlebih dahulu membeli aset yang dibutuhkan anggota (seperti peralatan, kendaraan, atau persediaan),
kemudian menjualnya kembali secara angsuran dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang transparan (biasanya 5–10%).
Skema ini mengikuti prinsip syariah — tanpa bunga dan tanpa unsur spekulasi berisiko tinggi,
serta cocok untuk pembiayaan pengadaan aset maupun kebutuhan konsumtif.
Keuntungan:
√ Tanpa biaya administrasi, saldo Anda tidak akan berkurang
√ Menyediakan tenor angsuran yang fleksibel (6 hingga 24 bulan)
√ Layanan penandatanganan dan verifikasi di tempat bagi anggota yang tidak dapat datang ke kantor
Syarat dan Ketentuan:
Bawa KTP/SIM asli atau fotokopi
Bersedia menjadi anggota resmi KSPPS BUNGA SINAR MENTARI
1. Jumlah pembiayaan minimum Rp 2.000.000
2. Menggunakan akad Murabahah Bil Wakalah, di mana KSPPS dapat mewakilkan anggota untuk membeli aset
3. Jika pelunasan dilakukan lebih awal, margin keuntungan akan dikurangi secara proporsional
Mudharabah (Pembiayaan Bagi Hasil)
KSPPS BUNGA SINAR MENTARI bertindak sebagai penyedia dana (rabbul maal),
sementara anggota sebagai pengelola usaha (mudharib) menjalankan proyek,
dengan pembagian keuntungan berdasarkan rasio yang disepakati bersama (misalnya 60:40).
Jika terjadi kerugian tanpa kelalaian pengelola, maka risiko kerugian dana ditanggung oleh KSPPS.
Keuntungan:
√ Tanpa agunan berupa aset tetap
√ Mendapatkan dukungan konsultasi bisnis dan pelatihan keuangan
√ Bagi hasil dilakukan setiap triwulan dan dapat otomatis masuk ke rekening tabungan
√ Proyek berprestasi berpeluang mendapatkan tambahan pembiayaan
Syarat dan Ketentuan:
Harus menjadi anggota terdaftar KSPPS BUNGA SINAR MENTARI
Menyerahkan proposal bisnis dan rincian penggunaan dana
1. Jumlah pembiayaan awal minimum Rp 5.000.000 dan maksimum Rp 50.000.000
2. Jangka waktu akad umumnya 6–12 bulan dan dapat diperpanjang
3. Menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah (investasi terbatas)
4. Jika proyek mengalami kerugian karena force majeure, anggota tidak menanggung kerugian modal
Alamat Perusahaan
Jl. Cisaranten Kulon IV No. 59 Kel. Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik Kota Bandung